logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKembali Muncul Sengketa Hasil ...
Iklan

Kembali Muncul Sengketa Hasil Pemilu, KPU Tunda Penetapan Kursi DPR dan DPD

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, KPU menetapkan PDI-P sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menandatangani surat keputusan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif 2024 dalam rpascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menandatangani surat keputusan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif 2024 dalam rpascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2024. Penundaan disebabkan masih ada gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 untuk pemilihan anggota legislatif DPR ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Demokrat terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tindak lanjut itu adalah rekap perolehan suara yang diumumkan KPU, terutama untuk pemilihan anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan