logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKabar Perppu MD3 Terdengar,...
Iklan

Kabar Perppu MD3 Terdengar, PDI-P Terancam Tak Bisa Kuasai Kursi Ketua DPR?

PDI-P mendengar kabar pemerintah bakal menerbitkan Perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P mendengar kabar akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Perubahan ini disebut akan membuat pemilihan pimpinan DPR tak lagi seperti 2019 di mana partai pemenang pemilihan calon anggota DPR berhak menguasai kursi ketua DPR.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Deddy Sitorus menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan