logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiperiksa KPK, Suami Wali Kota...
Iklan

Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Terima Surat Perintah Penyidikan

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang tahun 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GP5r0FBU7B1-LODh5HZfEnyDBbY=/1024x653/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F22%2F54e75ebc-db95-4cad-8def-0ef638e27996_jpg.jpg

Gawai para wartawan yang merekam video saat wawancara dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu setelah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basari mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu menegaskan akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengajukan permohonan praperadilan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan