logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Bulan Jelang UU...
Iklan

Dua Bulan Jelang UU Pelindungan Data Pribadi Berlaku, Apa Kabar Lembaga Pengawas?

Lembaga pengawas belum juga diusulkan ke Presiden. Peretasan bisa terus terjadi tanpa ada yang bertanggung jawab.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Transaksaksi elektronik melalui ponsel kini menjadi hal umum ditemui, seperti yang dilakukan Rika Apriani di Serua, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/9/2022). Hingga kini sudah tidak terhitung jumlah data pribadi warga yang bocor dan diperjualbelikan. Hal itu mulai dari 297 juta kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, 26,7 juta data pengguna IndiHome, 1,3 miliar data proses registrasi kartu SIM ponsel, hingga 105 juta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Transaksaksi elektronik melalui ponsel kini menjadi hal umum ditemui, seperti yang dilakukan Rika Apriani di Serua, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/9/2022). Hingga kini sudah tidak terhitung jumlah data pribadi warga yang bocor dan diperjualbelikan. Hal itu mulai dari 297 juta kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, 26,7 juta data pengguna IndiHome, 1,3 miliar data proses registrasi kartu SIM ponsel, hingga 105 juta data pemilih dari Komisi Pemilihan Umum.

Setelah menunggu dua tahun, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP akan berlaku pada Oktober 2024. Artinya, hanya tersisa waktu dua bulan untuk membentuk lembaga pelindungan data pribadi seperti diatur di Pasal 58 UU PDP.

Hingga kini, usulan bentuk lembaga pelindungan selaku pengawas belum diajukan oleh pemerintah kepada Presiden. Jika lembaga itu tidak segera terbentuk, diyakini penegakan aturan UU PDP tak akan efektif. Tiap tindakan peretasan, seperti halnya peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terjadi beberapa waktu lalu, bisa terjadi begitu saja tanpa ada institusi yang bertanggung jawab.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan