logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Cegah Empat Tersangka,...
Iklan

KPK Cegah Empat Tersangka, Termasuk Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan Suaminya

Empat orang dicegah KPK pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (depan-tengah) menunjukkan contoh-contoh olahan pangan berbahan dasar nonberas di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (depan-tengah) menunjukkan contoh-contoh olahan pangan berbahan dasar nonberas di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi melarang empat orang pergi ke luar negeri terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, tahun 2023 sampai dengan 2024. Salah satu yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024), mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap empat orang. ”Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan