logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMantan KSAU: Peran TNI di Luar...
Iklan

Mantan KSAU: Peran TNI di Luar Pertahanan Harus Ditinjau Ulang

Mantan KSAU Chappy Hakim mengatakan, pos TNI di luar pertahanan harus ditinjau. Diplomat nilai itu tidak tepat bagi TNI.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat rancangan undang-undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat rancangan undang-undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara atau KSAU Chappy Hakim berpandangan, menempatkan prajurit TNI di luar bidang dan kompetensinya di bidang pertahanan harus dipertimbangkan ulang oleh pembentuk undang-undang. Sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara kebutuhan dan kedaulatan negara, ia berpandangan TNI harus profesional dan fokus dilatih pada bidang pertahanan tersebut.

Ditemui di Jakarta, di sela-sela acara peluncuran buku, Sabtu (13/7/2024), Chappy mengatakan, terkait dengan wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang bergulir, ia tidak akan masuk mengomentari hal-hal yang bersifat politis.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan