Mantan KSAU: Peran TNI di Luar Pertahanan Harus Ditinjau Ulang
Mantan KSAU Chappy Hakim mengatakan, pos TNI di luar pertahanan harus ditinjau. Diplomat nilai itu tidak tepat bagi TNI.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara atau KSAU Chappy Hakim berpandangan, menempatkan prajurit TNI di luar bidang dan kompetensinya di bidang pertahanan harus dipertimbangkan ulang oleh pembentuk undang-undang. Sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara kebutuhan dan kedaulatan negara, ia berpandangan TNI harus profesional dan fokus dilatih pada bidang pertahanan tersebut.
Ditemui di Jakarta, di sela-sela acara peluncuran buku, Sabtu (13/7/2024), Chappy mengatakan, terkait dengan wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang bergulir, ia tidak akan masuk mengomentari hal-hal yang bersifat politis.