logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAgus Raharjo Tanyakan Putusan ...
Iklan

Agus Raharjo Tanyakan Putusan Bawaslu Soal Calon Terpilih DPD Kondang Kusumaning Ayu

KPU RI akan menanyakan kepada KPU Provinsi Jatim apakah sudah menyerahkan putusan Bawaslu kepada calon DPD terlapor.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Calon anggota DPD, Agus Rahardjo (dua dari kiri), didampingi tim kuasa hukum mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menanyakan tindak lanjut putusan Bawaslu Jawa Timur, Kamis (11/7/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Calon anggota DPD, Agus Rahardjo (dua dari kiri), didampingi tim kuasa hukum mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menanyakan tindak lanjut putusan Bawaslu Jawa Timur, Kamis (11/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Agus Rahardjo, mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menanyakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jatim terkait dengan calon terpilih, Kondang Kusumaning Ayu, yang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD. Pada Pemilu 2024, Kondang merupakan calon anggota legislatif DPD Jatim dengan perolehan suara terbanyak ke-4.

Tidak terpenuhinya syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD itu didasarkan pada putusan Bawaslu Jawa Timur Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024. Dalam pertimbangan putusan Bawaslu Jatim disebutkan, hingga dikeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023, Kondang Kusumaning Ayu tidak pernah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai staf administrasi anggota DPD RI.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan