Presiden Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Proses penggantian komisioner KPU Hasyim Asy’ari bisa dilakukan. Keppres pemberhentian Hasyim akhirnya terbit.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian dengan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. Keputusan presiden itu sekaligus memastikan DPR bisa memproses penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum.
”Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” tutur Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana secara tertulis, Rabu (10/7/2024).