DPR Diminta Tak Utak-atik Calon Pengganti Hasyim
DPR mesti menetapkan Iffa Rosita karena berada di urutan teratas untuk menggantikan Hasyim. Iffa juga memenuhi syarat.
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak mengutak-atik calon pengganti bekas ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. DPR harus menetapkan Iffa Rosita dalam penggantian antarwaktu anggota KPU karena berada di urutan teratas untuk menggantikan Hasyim. Iffa juga dinilai memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, sesuai urutan, Iffa merupakan orang yang berhak menggantikan posisi Hasyim yang diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Februari 2022, Iffa berada di urutan ke-9, sementara Viryan yang berada di urutan ke-8 sudah meninggal pada Mei 2022.