logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Diminta Tak Utak-atik...
Iklan

DPR Diminta Tak Utak-atik Calon Pengganti Hasyim

DPR mesti menetapkan Iffa Rosita karena berada di urutan teratas untuk menggantikan Hasyim. Iffa juga memenuhi syarat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi KPU dengan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi KPU dengan Pimpinan DPR dan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak mengutak-atik calon pengganti bekas ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. DPR harus menetapkan Iffa Rosita dalam penggantian antarwaktu anggota KPU karena berada di urutan teratas untuk menggantikan Hasyim. Iffa juga dinilai memenuhi syarat sebagai anggota KPU.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, sesuai urutan, Iffa merupakan orang yang berhak menggantikan posisi Hasyim yang diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Februari 2022, Iffa berada di urutan ke-9, sementara Viryan yang berada di urutan ke-8 sudah meninggal pada Mei 2022.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan