logo Kompas.id
Politik & HukumKeppres Belum Terbit, DPR...
Iklan

Keppres Belum Terbit, DPR Belum Bisa Proses Pengganti Hasyim Asy’ari

DPR masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan keppres untuk memproses penggantian Hasyim Asy’ari.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (kiri) bersalaman dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kanan) seusai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (kiri) bersalaman dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (kanan) seusai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Enam hari setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutus pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari, DPR belum bisa membahas pengganti bekas Ketua KPU tersebut. DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari yang dinilai terbukti telah melanggar etik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya belum dapat memproses penggantian Hasyim Asy’ari. Sebab, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim. Keppres pemberhentian itu dibutuhkan sebagai dasar untuk mengisi kekosongan anggota KPU yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pekan lalu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan