Keppres Belum Terbit, DPR Belum Bisa Proses Pengganti Hasyim Asy’ari
DPR masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan keppres untuk memproses penggantian Hasyim Asy’ari.
JAKARTA, KOMPAS — Enam hari setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutus pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari, DPR belum bisa membahas pengganti bekas Ketua KPU tersebut. DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari yang dinilai terbukti telah melanggar etik.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya belum dapat memproses penggantian Hasyim Asy’ari. Sebab, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim. Keppres pemberhentian itu dibutuhkan sebagai dasar untuk mengisi kekosongan anggota KPU yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pekan lalu.