PEMBERANTASAN KORUPSI
Tok, Hakim Tipikor Jakarta Tahan Kembali Hakim Nonaktif Gazalba Saleh
Usai ditahan kembali, Hakim Gazalba Saleh memohon kepada majelis hakim untuk tidak menahan dirinya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F08%2Febc8ea10-9099-4d8e-88f5-70803a98c808_jpg.jpg)
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2024).
JAKARTA, KOMPAS โ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan kembali kepada terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan itu dilakukan paling lama 57 hari sejak surat penetapan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikeluarkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum dari KPK untuk menghadirkan Gazalba Saleh dalam agenda pemeriksaan saksi pada 15 Juli 2024. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh merupakan terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar.