logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejagung Pastikan Berkas Pegi ...
Iklan

Kejagung Pastikan Berkas Pegi Setiawan Telah Dikembalikan kepada Penyidik untuk Dilengkapi

Kejagung memastikan berkas perkara Pegi Setiawan sudah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar karena tidak lengkap.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Warga melintas di depan spanduk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Warga melintas di depan spanduk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung mengungkapkan, berkas perkara Pegi Setiawan sudah berada di tangan penyidik Polda Jawa Barat ketika sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebab sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jabar telah mengembalikan berkas Pegi Setiawan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024), mengungkapkan, saat ini berkas perkara Pegi Setiawan sudah berada di tangan penyidik. Sebab, berkas dinilai belum lengkap atau P18 sehingga dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi atau P19. Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk agar penyidik melengkapinya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan