logo Kompas.id
Politik & HukumSeusai Hasyim Asy’ari...
Iklan

Seusai Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP, Apa yang Harus Dibenahi KPU?

Berhentinya Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak menghentikan langkah KPU menyiapkan pilkada.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 0 menit baca
Petugas mengirimkan logistik penyelenggaraan pilkada ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 037 di Kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas mengirimkan logistik penyelenggaraan pilkada ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 037 di Kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Diberhentikannya Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum harus dijadikan momentum pembenahan lembaga menjadi lebih independen dan berintegritas. Menjelang Pilkada 2024, pembenahan yang perlu dilakukan Komisi Pemilihan Umum mulai dari regulasi, organisasi, konsolidasi internal, hingga kultur kerja demokratis.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan juga dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI Hurriyah di Jakarta, Jumat (5/7/2024). Menurut Hurriyah, berhentinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari setelah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus pelanggaran etik karena masalah asusila harus dimanfaatkan KPU untuk berbenah diri.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan