Jaksa KPK: Tim Kuasa Hukum SYL Akui Ada Korupsi, tapi Bukan Pemerasan, melainkan Suap
Tim kuasa hukum SYL menyebutkan, kliennya tidak memeras. Yang ada adalah suap dari para pejabat Kementan.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui adanya penerimaan uang atau korupsi yang dilakukan oleh kliennya. Hanya, tim kuasa hukum tidak sependapat jika peristiwa yang terjadi adalah tindak pidana pemerasan. Tim SYL, seperti diungkapkan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, menilai tindak pidana yang terjadi adalah penyuapan.
โDapat dilihat dari uraiannya, ada kekeliruan sebatas pasal yang didakwakan ke SYL. Menurut SYL dan tim kuasa hukumnya, harusnya dakwaan itu adalah pasal suap, Pasal 12 Huruf e (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Artinya, Pak SYL diakui oleh penasihat hukum menerima uang, tetapi seharusnya pemberinya juga diproses oleh KPK sebagai pemberi suap. Itu yang kami highlight bahwa secara tidak langsung itu sudah mengakui melakukan korupsi,โ kata Meyer Simanjuntak, saat ditemui di sela-sela persidangan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan SYL dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Jumat (5/7/2024).