TNI Tak Mau Perkara Korupsi Ditangani KPK, Pilih Koneksitas ke Kejaksaan Agung
TNI tegaskan KPK sebaiknya tak menangani kasus korupsi di tubuh militer dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui mekanisme koneksitas yang selama ini dinilai oleh TNI sudah berjalan baik. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kewenangan penanganan perkara koneksitas sehingga pada akhirnya akan menghambat tugas penegakan hukum.
โApabila permohonan KPK untuk menyidik perkara koneksitas dan dilibatkan dalam proses penentuan ruang lingkup peradilan mana yang berwenang mengadili perkara koneksitas dikabulkan, maka tentu akan menjadi preseden bagi lembaga-lembaga lain yang juga memiliki kewenangan penyidikan untuk meminta agar diberikan kewenangan yang sama. Apabila terjadi, situasi tersebut tentu bukan akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum, justru akan menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan kewenangan dan akhirnya akan menghambat tugas penegakan hukum,โ kata Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal (TNI) Bambang Ismawan, yang mewakili Panglima TNI dalam sidang uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Peradilan Militer di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/7/2024).