logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKali Ini, Anwar Usman Lolos...
Iklan

Kali Ini, Anwar Usman Lolos dari Hukuman Etik

Setelah dua kali dijatuhi sanksi etik, kali ini Anwar Usman lolos dari jerat hukuman etik dari Majelis Kehormatan MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah), didampingi anggota Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri membacakan putusan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang etik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah), didampingi anggota Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri membacakan putusan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang etik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Untuk pertama kalinya, Hakim Konstitusi Anwar Usman lolos dari hukuman etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar tidak terbukti melanggar etik saat menggunakan jasa Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, dalam perkara sengketa pemilu legislatif, sebagai ahli di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. MKMK menilai, tindakan Anwar tidak memenuhi ukuran sebagai tindakan mencurigakan yang berpotensi memperlihatkan sikap keberpihakan dalam memutus perkara.

”Majelis Kehormatan berpendapat bahwa hakim terlapor (Anwar Usman) tidak terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Yuliandri, anggota Majelis Kehormatan MK, saat membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka, Kamis (4/7/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan