logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK: Pengelolaan Buruk Aset...
Iklan

KPK: Pengelolaan Buruk Aset Daerah Picu Kerentanan Korupsi

Indeks Pengelolaan BMD diharapkan bisa menjadi pemicu agar pemda dapat lebih memperhatikan aset kepemilikannya.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
KOMPAS/ HIDAYAT SALAM

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan adanya pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang buruk, rusak, dan disalahgunakan sehingga menjadi rentan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah atau BMD menjadi area intervensi prioritas untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengukur Indeks Pengelolaan BMD untuk meningkatkan kesadaran pemda dan upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat pemerintah daerah.

Indeks Pengelolaan BMD 2023 dilakukan terhadap 10 wilayah pemerintah daerah yang menjadi pionir, yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Pemerintah Kota Denpasar. Hasilnya, Provinsi Jawa Tengah memperoleh nilai sangat baik, sementara sembilan wilayah lainnya dikategorikan baik.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan