KPK: Pengelolaan Buruk Aset Daerah Picu Kerentanan Korupsi
Indeks Pengelolaan BMD diharapkan bisa menjadi pemicu agar pemda dapat lebih memperhatikan aset kepemilikannya.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan adanya pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang buruk, rusak, dan disalahgunakan sehingga menjadi rentan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah atau BMD menjadi area intervensi prioritas untuk mencegah terjadinya korupsi. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengukur Indeks Pengelolaan BMD untuk meningkatkan kesadaran pemda dan upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat pemerintah daerah.
Indeks Pengelolaan BMD 2023 dilakukan terhadap 10 wilayah pemerintah daerah yang menjadi pionir, yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Pemerintah Kota Denpasar. Hasilnya, Provinsi Jawa Tengah memperoleh nilai sangat baik, sementara sembilan wilayah lainnya dikategorikan baik.