logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKetua KPU Diberhentikan,...
Iklan

Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR: Catatan Buruk bagi KPU

Melihat rentetan pelanggaran Hasyim hingga akhirnya diberhentikan. Hal ini amat memprihatinkan. DPR sudah mengingatkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela mengikuti rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi II DPR menilai sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyโ€™ari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila sebagai catatan yang sangat buruk bagi KPU. Komisi II DPR akan segera memproses pergantian Hasyim. Sesuai urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, pengganti Hasyim adalah Iffa Rosita.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan