Ketua KPU Diberhentikan, Komisi II DPR: Catatan Buruk bagi KPU
Melihat rentetan pelanggaran Hasyim hingga akhirnya diberhentikan. Hal ini amat memprihatinkan. DPR sudah mengingatkan.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi II DPR menilai sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyโari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila sebagai catatan yang sangat buruk bagi KPU. Komisi II DPR akan segera memproses pergantian Hasyim. Sesuai urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, pengganti Hasyim adalah Iffa Rosita.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.