logo Kompas.id
Politik & HukumPerputaran Uang Judi ”Online” ...
Iklan

Perputaran Uang Judi ”Online” di DPR Capai Rp 1,9 Miliar, MKD Bakal Proses Etik

Dua anggota DPR diduga terlibat judi ”online”. MKD bakal memeriksa dugaan pelanggaran etik kedua wakil rakyat itu.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rs1qHzKpfVwJSraWk_8Qyb6d49o=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F17%2F5ed7e495-9918-4f3c-bc42-0b5eccad1f55_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR atau MKD DPR bakal memproses dugaan pelanggaran etik dua anggota DPR yang terindikasi terlibat judi daring. Proses yang sama juga akan diberlakukan bagi 58 pegawai DPR lain yang juga dilaporkan terlibat judi online (daring) dengan perkiraan perputaran uang mencapai Rp 1,9 miliar tersebut. Penindakan etik akan dijalankan sebelum ada pembuktian di ranah pidana.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengatakan telah menerima surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online pada Selasa (2/7/2024). Surat tersebut berisi laporan mengenai anggota DPR serta karyawan di lingkungan parlemen yang diduga terlibat judi daring.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan