KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan karena tuntutan membayar uang pengganti tidak dikabulkan hakim.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 yang merugikan negara 113,83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,83 triliun. Adapun jaksa penuntut umum KPK juga mengajukan banding atas vonis 9 tahun terhadap bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait perkara ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengembangan penyidikan dalam perkara ini merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan. Karen telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/6/2024).