logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tetapkan Dua Tersangka...
Iklan

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair

KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan karena tuntutan membayar uang pengganti tidak dikabulkan hakim.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Kerabat mendampingi terdakwa kasus dugaan korupsi <i>liquefied natural gas</i> (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan saat meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Bekas Dirut Pertamina tersebut divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kerabat mendampingi terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan saat meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Bekas Dirut Pertamina tersebut divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 yang merugikan negara 113,83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,83 triliun. Adapun jaksa penuntut umum KPK juga mengajukan banding atas vonis 9 tahun terhadap bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengembangan penyidikan dalam perkara ini merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan. Karen telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/6/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan