logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Belum Proses Uji Materi,...
Iklan

MK Belum Proses Uji Materi, Mantan Penyidik KPK Terancam Gagal Ikuti Seleksi

Novel Baswedan dkk belum bisa mendaftar seleksi capim KPK karena terganjal syarat usia minimal yang tengah diuji materi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Bendera Merah Putih berkibar berlatar pantulan kaca Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera Merah Putih berkibar berlatar pantulan kaca Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Para mantan penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terancam gagal mendaftar seleksi calon pimpinan KPK yang menurut rencana ditutup pada 15 Juli mendatang. Mereka terganjal oleh syarat usia minimal capim KPK yang sudah dinaikkan menjadi 50 tahun melalui revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.

Upaya untuk menghapus ketentuan tersebut melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi tak akan banyak membantu. Pasalnya, hingga Minggu (30/6/2024), permohonan yang diajukan para mantan penyidik dan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute belum juga diregistrasi dan diberi nomor perkara. Padahal, jangka waktu penanganan perkara pengujian undang-undang di MK bisa berbulan-bulan, rata-rata pada tahun 2023 adalah 52 hari.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan