logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKY Usut Dugaan Pelanggaran...
Iklan

KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Pembebas Gazalba Saleh

KY akan memeriksa tiga hakim pengadilan tipikor pengadil Gazalba Saleh jika menemukan dugaan pelanggaran etik.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasa sidang dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 62,8 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Suasa sidang dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 62,8 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial atau KY mulai mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KY akan memeriksa hakim jika menemukan bukti indikasi pelanggaran etik seperti dilaporkan oleh KPK.

KPK telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tiga hakim yang mengadili perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar dengan terdakwa Gazalba Saleh ke KY. Ketiga hakim, yakni Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono, telah mengabulkan eksepsi Gazalba serta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan hakim agung nonaktif itu dari tahanan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan