logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Indonesia Darurat Judi Daring,...
Iklan

Indonesia Darurat Judi Daring, Lebih dari 1.000 Anggota Dewan Ikut Terjerat

PPATK menemukan lebih dari 1.000 orang, meliputi anggota DPR, DPRD, hingga pegawai Setjen, terjerat judi daring.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring saat menggelar hasil pengungkapan kasus judi daring di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sejumlah tersangka dihadirkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring saat menggelar hasil pengungkapan kasus judi daring di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD terjerat judi daring atau biasa disebut judi online. Perputaran uang dari transaksi judidaring tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini membuktikan bahwa judi daring sudah masuk ke semua lini dan menjadikan Indonesia darurat judi daring.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024), mengatakan, dari hasil pengklusteran PPATK, ditemukan lebih dari 1.000 orang—meliputi anggota DPR, DPRD, hingga pegawai Sekretariat Jenderal di DPR dan DPRD —yang terjerat judidaring. Jika ditotal, transaksi mereka di judidaring mencapai 63.000 transaksi. Ada transaksi satu orang yang sampai Rp 25 miliar.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan