logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerbukti Langgar Etik, Ketua...
Iklan

Terbukti Langgar Etik, Ketua MPR Bambang Soesatyo Disanksi Teguran Tertulis

Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD, Ia tak ingin berpolemik atas putusan itu agar marwah MKD terjaga.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo meluncurkan buku karyanya dan karya rekan-rekannya di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (10/9/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua MPR Bambang Soesatyo meluncurkan buku karyanya dan karya rekan-rekannya di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (10/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memutuskan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, terbukti melanggar etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi partai politik di DPR setuju untuk mengamendemen konstitusi. Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bambang Soesatyo diberikan sanksi teguran tertulis.

Bambang Soesatyo atau biasa dipanggil Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mahasiswa bernama M Azhari. Bamsoet diduga melanggar etik karena mengatakan bahwa amendemen konstitusi telah disepakati oleh semua fraksi partai politik di DPR. Dalam laporannya, dilampirkan pula sejumlah pemberitaan di media daring sebagai bukti.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan