Terbukti Langgar Etik, Ketua MPR Bambang Soesatyo Disanksi Teguran Tertulis
Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD, Ia tak ingin berpolemik atas putusan itu agar marwah MKD terjaga.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memutuskan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, terbukti melanggar etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi partai politik di DPR setuju untuk mengamendemen konstitusi. Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bambang Soesatyo diberikan sanksi teguran tertulis.
Bambang Soesatyo atau biasa dipanggil Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mahasiswa bernama M Azhari. Bamsoet diduga melanggar etik karena mengatakan bahwa amendemen konstitusi telah disepakati oleh semua fraksi partai politik di DPR. Dalam laporannya, dilampirkan pula sejumlah pemberitaan di media daring sebagai bukti.