Dinilai Penuhi Syarat, 73 Bakal Calon Perseorangan Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual
Dari 100 bakal calon perseorangan, 73 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 73 bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan lolos ke tahapan verifikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Komisi Pemilihan Umum diharapkan melakukan verifikasi faktual dengan benar tanpa ada manipulasi.
Data Komisi Pemilihan Umum hingga Rabu (19/6/2024) pukul 15.00 menunjukkan, 73 bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi. Jumlah tersebut terdiri dari satu bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 62 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati, serta 10 bakal pasangan calon untuk wali kota.