Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Bekas Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun
Achsanul Qosasi terbukti menerima uang Rp 40 miliar untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa korupsi, bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi serta Sadikin Rusli yang berperan sebagai perantara penerima uang, sama-sama divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Keduanya terbukti menerima uang sebesar 2,64 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri serta hakim anggota, Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan, secara bergantian membacakan pertimbangan terhadap kedua terdakwa dan dilanjutkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/6/2024).