logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi II DPR ”Ogah” KPU Bahas...
Iklan

Komisi II DPR ”Ogah” KPU Bahas Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Tertulis

Komisi II DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis terkait putusan MA. Fraksi partai politik menilai perlu rapat kerja atau dengar pendapat agar keputusan bersifat kolektif.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 1 menit baca
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa memimpin rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa memimpin rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak lima dari sembilan fraksi partai politik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum untuk mengonsultasikan secara tertulis tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain masih cukup waktu, pembahasan terkait dinilai harus dilakukan melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat karena pengambilan keputusan di parlemen bersifat kolektif kolegial. Tanpa rapat tatap muka, pembahasan dikhawatirkan hanya mewakili kepentingan pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan konsultasi secara tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu. Permohonan dimaksud terkait dengan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seiring dengan adanya putusan MA, KPU menilai, perlu untuk mengubah ketentuan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, yakni mengenai syarat usia calon yang terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan