Komisi II DPR ”Ogah” KPU Bahas Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Tertulis
Komisi II DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis terkait putusan MA. Fraksi partai politik menilai perlu rapat kerja atau dengar pendapat agar keputusan bersifat kolektif.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak lima dari sembilan fraksi partai politik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum untuk mengonsultasikan secara tertulis tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain masih cukup waktu, pembahasan terkait dinilai harus dilakukan melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat karena pengambilan keputusan di parlemen bersifat kolektif kolegial. Tanpa rapat tatap muka, pembahasan dikhawatirkan hanya mewakili kepentingan pihak tertentu.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan konsultasi secara tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu. Permohonan dimaksud terkait dengan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai tata cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seiring dengan adanya putusan MA, KPU menilai, perlu untuk mengubah ketentuan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, yakni mengenai syarat usia calon yang terhitung sejak pelantikan calon terpilih.