logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Putuskan PSU hingga...
Iklan

MK Putuskan PSU hingga Penghitungan Ulang di Tiga Daerah di Jabar

Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU hingga penghitungan ulang suara di dua kota dan satu kabupaten di Jabar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 0 menit baca
Suasana sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/6/2024). Pada hari kedua pembacaan putusan PHPU, hakim konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang terindikasi kecurangan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/6/2024). Pada hari kedua pembacaan putusan PHPU, hakim konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang terindikasi kecurangan.

BANDUNG, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan sejumlah calon anggota legislatif dari dua kota dan satu kabupaten di Jawa Barat. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, hingga penyandingan data hasil pemungutan suara formulir C di tiga daerah tersebut.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat pada Jumat (14/6/2024) mengatakan, tiga daerah yang akan melakukan putusan MK adalah Kota Cirebon, Kota Bogor, dan Kabupaten Cianjur. Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan caleg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan