logo Kompas.id
Politik & HukumPembentukan Satgas Judi...
Iklan

Pembentukan Satgas Judi ”Online” Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Pemerintah terus berupaya memberantas judi daring. Membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring menjadi pilihan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rs1qHzKpfVwJSraWk_8Qyb6d49o=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F17%2F5ed7e495-9918-4f3c-bc42-0b5eccad1f55_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Merebaknya judi online atau daring di kalangan masyarakat dinilai semakin meresahkan karena sudah banyak menelan korban jiwa. Pemerintah berupaya memberantas judi online dengan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Daring yang kini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Satgas Pemberantasan Judi Daring akan dibentuk dengan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum. ”Jika perpres turun minggu ini, kami akan langsung kerjakan supaya judi daring ini benar-benar habis,” kata Hadi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan