logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MA Soal Usia Calon...
Iklan

Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi

Ketua KPU Hasyim As’yari mengatakan batas usia kepala daerah masih dihamonisasi Bawaslu, Kemenkum dan Kemendagri,

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MeqgIB0kLJSs7M7QrtAttmybJP4=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F07%2Fe28bd710-841e-43eb-a136-e872b1b77fbf_jpg.jpg

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) didampingi komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri saling lempar soal tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah, dari pencalonan menjadi pelantikan. KPU menyebut, masalah pelantikan bukan wewenang KPU, melainkan pemerintah. Sementara pemerintah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan aturan atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan