logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenggeledahan Ugal-ugalan,...
Iklan

Penggeledahan Ugal-ugalan, Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyitaan Telepon ke Dewas KPK

Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK atas ketidakprofesionalan dalam penggeledahan HP Hasto.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap memberikan keterangan saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku tersebut bergulir sejak 2020.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap memberikan keterangan saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku tersebut bergulir sejak 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penyitaan terhadap telepon seluler Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tengah dipegang asistennya, Kusnadi, tidak sesuai prosedur. Penyitaan telepon seluler Hasto disebut KPK sebagai bagian dari pencarian alat bukti dugaan korupsi dalam perkara Harun Masiku.

Sebaliknya, Senin (10/6/2024) malam, kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Rossa dilaporkan atas ketidakprofesionalan dan diduga melanggar etik dalam menggeledah dan menyita terhadap barang bukti milik ajudan Hasto, Kusnadi, dan Hasto. Karena Dewas sudah tutup, Selasa (11/6/2024) ini, kuasa hukum asisten Hasto akan menindaklanjuti pelaporannya kembali ke Dewas KPK.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan