logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Spekulasi Negatif, DPR...
Iklan

Cegah Spekulasi Negatif, DPR Tagih Penjelasan Kasus Penguntitan Jampidsus

Spekulasi dan asumsi karena tiadanya penjelasan ihwal penguntitan Jampidsus bisa berdampak negatif bagi penegak hukum.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua dari kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (dua dari kiri), dan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua dari kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (dua dari kiri), dan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI menganggap masalah penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sudah selesai, tidak demikian dengan publik. Pimpinan kedua lembaga penegak hukum itu perlu menjelaskan duduk persoalan serta upaya penyelesaian yang sudah ditempuh secara transparan kepada publik. Jangan sampai spekulasi dan asumsi terus berkembang karena dapat menurunkan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Kasus penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disusul dengan pengiriman drone pengintai ke gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan banyak spekulasi karena penyelesaiannya tidak jelas. Meski demikian, Kejagung dan Polri telah menganggap permasalahan tersebut selesai begitu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjumpa di Istana Negara, Jakarta, 27 Mei lalu. Presiden Joko Widodo sempat memanggil keduanya untuk meminta penjelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan