Ingin Kebut Bahas Tiga RUU Kontroversial, DPR Dianggap Cari Kesempatan dalam Kesempitan
Meski 3 draf RUU, yaitu TNI, Polri, dan Kementerian Negara, telah dikirim ke pemerintah, Presiden diminta tak merespons.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo diminta mengabaikan permintaan DPR untuk mengirim utusan guna membahas tiga draf rancangan undang-undang, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara. Sebab, banyak substansi dari RUU-RUU itu yang bermasalah. Presiden diharapkan lebih mendengarkan masukan publik dan mengkaji kembali urgensi merevisi ketiga undang-undang itu.
DPR telah menyerahkan draf RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (7/6/2024). Presiden kini mempunyai waktu 60 hari untuk merespons tiga RUU usulan inisiatif DPR itu dengan mengirimkan surat penunjukan wakil pemerintah untuk membahasnya.