logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIngin Kebut Bahas Tiga RUU...
Iklan

Ingin Kebut Bahas Tiga RUU Kontroversial, DPR Dianggap Cari Kesempatan dalam Kesempitan

Meski 3 draf RUU, yaitu TNI, Polri, dan Kementerian Negara, telah dikirim ke pemerintah, Presiden diminta tak merespons.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Unsur pimpinan DPR (dari kiri ke kanan), Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Unsur pimpinan DPR (dari kiri ke kanan), Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat Rancangan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo diminta mengabaikan permintaan DPR untuk mengirim utusan guna membahas tiga draf rancangan undang-undang, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara. Sebab, banyak substansi dari RUU-RUU itu yang bermasalah. Presiden diharapkan lebih mendengarkan masukan publik dan mengkaji kembali urgensi merevisi ketiga undang-undang itu.

DPR telah menyerahkan draf RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (7/6/2024). Presiden kini mempunyai waktu 60 hari untuk merespons tiga RUU usulan inisiatif DPR itu dengan mengirimkan surat penunjukan wakil pemerintah untuk membahasnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan