Berdalih Selamatkan Demokrasi, MPR Usulkan Perubahan Sistem Pemilu
MPR menilai demokrasi yang telah menyimpang perlu diperbaiki dengan mengubah kembali sistem pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR bertekad untuk menata kembali sistem politik serta memperbaiki sistem pemilu melalui amendemen konstitusi. Praktik demokrasi yang dinilai telah menyimpang perlu diperbaiki dengan mengembalikan pemilu langsung ke pemilihan tidak langsung. Namun, amendemen konstitusi tidak bisa lagi dibahas oleh MPR periode 2019-2024 karena masa jabatan lembaga ini tinggal empat bulan lagi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR sudah menyiapkan segala kebutuhan amendemen konstitusi, termasuk aturan peralihan, prosedur operasi, dan lainnya. Salah satu yang diusulkan dalam perubahan UUD 1945 itu adalah sistem pemilu.