Iklan
Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana, Jaksa Minta Achsanul Qosasi Tetap Dituntut 5 Tahun
Pengembalian uang tak dapat menghapus pidana atas diri terdakwa sebab sejak awal tidak ada itikad baik mengembalikannya.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan yang sudah disampaikan oleh terdakwa korupsi Achsanul Qosasi bersama dengan tim penasihat hukumnya. Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu disebut sudah mengakui menerima uang Rp 40 miliar untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, meski sudah mengakui dan mengembalikan uang tersebut, hukuman pidana tidak bisa dihapuskan begitu saja. Jaksa tetap meminta kepada majelis hakim agar Achsanul Qosasi dihukum pidana penjara 5 tahun.