Revisi UU TNI dan Polri Layak Dihentikan, Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres
Presiden Jokowi diharapkan tidak mengeluarkan surpres persetujuan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana untuk merevisi Undang-Undang TNI dan Polri oleh Dewan Perwakilan Rakyat dinilai layak dihentikan, mengingat sejumlah persoalan yang mungkin timbul akibat perubahan dua undang-undang tersebut. Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mengeluarkan surat presiden sehingga revisi kedua UU itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
DPR telah menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU insiatif DPR pada 28 Mei 2024. Kini, kepastian mengenai kelanjutan pembahasan kedua RUU tersebut berada di tangan pemerintah. Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surat presiden (surpres) jika sepakat membahas kedua RUU tersebut bersama DPR.