logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Penuhi Syarat, Bakal...
Iklan

Belum Penuhi Syarat, Bakal Calon Perseorangan Pilkada Jakarta Diminta Perbaiki Berkas

Satu-satunya bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Jakarta, Dharma-Kun, belum memenuhi syarat dukungan pemilih.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Minggu (2/6/2026). KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS).
DOKUMENTASI KPU DKI

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Minggu (2/6/2026). KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu-satunya bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, dinilai belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon perseorangan tersebut untuk menyerahkan dokumen perbaikan berupa dukungan pemilih baru.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa perbaikan dokumen syarat dukungan dimulai pada Senin (3/5/2024). Pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat punya waktu lima hari untuk melakukan perbaikan karena KPU menetapkan batas waktu terakhir penyerahkan berkas dukungan pemilih hasil perbaikan pada Jumat (7/6/2024).

Editor:
Bagikan