Sekali Lagi, ”Karpet Merah” buat Anak Jokowi Jadi Calon Gubernur
Setelah Gibran Rakabuming Raka ”lolos” di MK untuk pemilu, kini adiknya, Kaesang Pangarep, ”lolos” di MA untuk pilkada.
Bukan sekali ini saja Partai Garuda membuat kegemparan di negeri ini. Setahun lalu, pada bulan yang sama, partai yang didirikan sembilan tahun lalu atau tepatnya 16 April 2015 itu mencuri perhatian. Pada 2 Mei 2023, partai ini menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait dengan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang oleh undang-undang tersebut ditetapkan paling rendah 40 tahun.
Saat itu, Partai Garuda menjadi pemohon kedua uji materi pasal yang sama setelah Partai Solidaritas Indonesia yang mendaftarkan permohonannya pada 9 Maret 2023. Permohonan kedua partai ini kemudian diikuti pula oleh sejumlah kepala daerah yang mendaftarkan permohonannya pada pertengahan Mei.