PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Revisi UU TNI, Prajurit Makin Leluasa Menjabat di Instansi Sipil
Usulan revisi UU TNI yang membuat prajurit makin leluasa menjabat di instansi sipil tak selaras semangat reformasi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F25%2Fd43877e2-16be-4cc1-9622-d30c75639177_jpg.jpg)
Prajurit Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
JAKARTA,KOMPAS - Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disepakati menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR tidak lagi membatasi jabatan di kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. DPR dan pemerintah diingatkan, kelenturan dalam penempatan prajurit di instansi sipil bertolak belakang dengan semangat Reformasi 1998.
Berdasarkan draf revisi Undang-Undang (UU) TNI, ketentuan Pasal 47 Ayat (2) menyebut prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Prajurit Makin Leluasa Menjabat di Instansi Sipil".
Baca Epaper Kompas