Partai Garuda Bantah Gugatan Batas Usia Kepala Daerah untuk Kaesang
Partai Garuda bantah gugatan batas usia calon kepala daerah untuk buka jalan bagi pengusungan Kaesang di Pilgub Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Garuda selaku pemohon uji materi batas usia calon kepala daerah membantah gugatan ditujukan untuk membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Keinginan membuka ruang bagi anak muda untuk maju pilkada menjadi alasan Partai Garuda menguji ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut.
Mahkamah Agung (MA), dalam waktu tiga hari, mengabulkan permohonan Partai Garuda yang mempersoalkan syarat usia minimal menjadi kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.