logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPartai Garuda Bantah Gugatan...
Iklan

Partai Garuda Bantah Gugatan Batas Usia Kepala Daerah untuk Kaesang

Partai Garuda bantah gugatan batas usia calon kepala daerah untuk buka jalan bagi pengusungan Kaesang di Pilgub Jakarta.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua dari kanan) saat bertemu di kantor DPP Partai Garuda di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua dari kanan) saat bertemu di kantor DPP Partai Garuda di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Garuda selaku pemohon uji materi batas usia calon kepala daerah membantah gugatan ditujukan untuk membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Keinginan membuka ruang bagi anak muda untuk maju pilkada menjadi alasan Partai Garuda menguji ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut.

Mahkamah Agung (MA), dalam waktu tiga hari, mengabulkan permohonan Partai Garuda yang mempersoalkan syarat usia minimal menjadi kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan