logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Diminta Tegas Tangani...
Iklan

KPK Diminta Tegas Tangani Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar

Indra Iskandar telah mencabut permohonan praperadilannya di pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 yang nilainya mencapai Rp 120 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 yang nilainya mencapai Rp 120 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meski yang bersangkutan sudah mencabut permohonan praperadilannya terkait penetapannya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut diminta tegas dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indra sudah mencabut permohonan praperadilannya mengenai sah atau tidaknya penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 pada Senin (27/5/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan