KPK Diminta Tegas Tangani Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar
Indra Iskandar telah mencabut permohonan praperadilannya di pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menahan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meski yang bersangkutan sudah mencabut permohonan praperadilannya terkait penetapannya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut diminta tegas dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indra sudah mencabut permohonan praperadilannya mengenai sah atau tidaknya penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 pada Senin (27/5/2024).