logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSelain Tambah Usia Pensiun,...
Iklan

Selain Tambah Usia Pensiun, Prajurit TNI Aktif Bisa Isi Kementerian Mana Pun

RUU TNI baru tak membatasi kementerian yang bisa diisi oleh prajurit aktif dan penambahan usia pensiun.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Prajurit TNI di Kodam I Bukit Barisan menyambut kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/2/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Prajurit TNI di Kodam I Bukit Barisan menyambut kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disepakati menjadi usul inisiatif DPR tak membatasi kementerian atau badan yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Hal itu menjadi salah satu dari dua pasal yang diubah, selain penambahan usia pensiun.

Berdasarkan draf terbaru RUU TNI, ketentuan Pasal 47 Ayat 2 menyebut prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan