PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh
Pakar hukum menilai putusan sela perkara Gazalba Saleh salah dan fatal. Pengadilan mesti menangkan perlawanan KPK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F30%2Fc32461b6-90a0-42b6-9e51-c2a10320dd75_jpg.jpg)
Hakim Agung Mahkamah Agung RI nonaktif Gazalba Saleh saat digiring menuju mobil tahanan setelah diekspos penahanan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar, dari tahanan. Pengadilan diharapkan dapat memenangkan upaya hukum yang diajukan KPK tersebut karena pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi Gazalba dinilai salah dan fatal karena tidak memperhatikan Undang-Undang tentang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/5/2024), mengungkapkan, langkah hukum berupa perlawanan atau verset terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh telah diajukan. ”Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud (Panitera Muda) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” tuturnya.