logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLawan Putusan Sela Perkara...
Iklan

Lawan Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, KPK Ajukan Banding

KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sidang putusan sela atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 62,8 miliar yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/5/2024).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang putusan sela atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 62,8 miliar yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan banding untuk melawan putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Perlawanan hukum diajukan karena KPK menilai hakim yang menangani perkara Gazalba inkonsisten.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (28/5/2024), mengungkapkan, dalam rapat pimpinan KPK disepakati, lembaga antirasuah itu akan mengajukan banding atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan