Polri Usut Kemungkinan Uang Sabu Caleg PKS Aceh Tamiang untuk Danai Pileg
Untuk mengetahui aliran uang, tersangka juga akan diproses hukum dengan menggunakan UU TPPU.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara RI akan mengusut aliran uang hasil penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, penelusuran juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan penggunaan uang hasil kejahatan itu untuk membiayai keikutsertaan caleg Partai Keadilan Sejahtera itu dalam pemilihan legislatif.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Mukti Juharsa mengungkapkan, pihaknya telah menangkap Sofyan yang buron sejak Maret lalu. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Sofyan yang ditangkap di Aceh Tamiang, Sabtu lalu, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024).