logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKembali Menang Lawan KPK,...
Iklan

Kembali Menang Lawan KPK, Gazalba Saleh Segera Dikeluarkan dari Tahanan

KPK akan mengeluarkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
Suasana sidang putusan sela atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 62,8 miliar yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/5/2024).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Suasana sidang putusan sela atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 62,8 miliar yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah nota keberatan atau eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang, Senin (27/5/2024). Majelis hakim, bahkan, memerintahkan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar tersebut dibebaskan dari tahanan. Jaksa dinilai tak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

โ€Mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,โ€ kata Fahzal Hendri, hakim ketua dalam sidang, Senin siang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan