SATU MEJA THE FORUM
Revisi UU Penyiaran dan Intensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers
Apakah pembentuk regulasi penyiaran berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun silam saat reformasi?
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F09%2F9886e33e-c38a-45cb-933c-8b851f26890a_jpg.jpg)
Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2014).
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi yang diperjuangkan bangsa Indonesia melalui gerakan Reformasi 1998 dan masih dilanjutkan hingga saat ini. Namun, belakangan, sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bakal diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama pemerintah mengungkap intensi pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang.
Apakah pembentuk undang-undang berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun lalu dan mengembalikan Indonesia ke masa kelam? Intensi pembungkaman pers melalui revisi Undang-Undang Penyiaran setidaknya terlihat dari tiga pasal yang menjadi perbincangan publik.