Revisi UU Penyiaran dan Intensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers
Apakah pembentuk regulasi penyiaran berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun silam saat reformasi?
Kemerdekaan pers merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi yang diperjuangkan bangsa Indonesia melalui gerakan Reformasi 1998 dan masih dilanjutkan hingga saat ini. Namun, belakangan, sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bakal diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama pemerintah mengungkap intensi pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang.
Apakah pembentuk undang-undang berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun lalu dan mengembalikan Indonesia ke masa kelam? Intensi pembungkaman pers melalui revisi Undang-Undang Penyiaran setidaknya terlihat dari tiga pasal yang menjadi perbincangan publik.