logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Penyiaran dan...
Iklan

Revisi UU Penyiaran dan Intensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers

Apakah pembentuk regulasi penyiaran berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun silam saat reformasi?

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2014).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)

Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2014).

Kemerdekaan pers merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi yang diperjuangkan bangsa Indonesia melalui gerakan Reformasi 1998 dan masih dilanjutkan hingga saat ini. Namun, belakangan, sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bakal diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama pemerintah mengungkap intensi pembungkaman kemerdekaan pers secara terang benderang.

Apakah pembentuk undang-undang berniat menghentikan demokratisasi yang telah dimulai 25 tahun lalu dan mengembalikan Indonesia ke masa kelam? Intensi pembungkaman pers melalui revisi Undang-Undang Penyiaran setidaknya terlihat dari tiga pasal yang menjadi perbincangan publik.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan