logo Kompas.id
Politik & HukumMayoritas Gugatan di MK Gagal,...
Iklan

Mayoritas Gugatan di MK Gagal, Bisakah PPP Bertahan di Senayan?

Mayoritas permohonan sengketa hasil pileg yang diajukan PPP tak bisa dilanjutkan. Akankah PPP ”hilang” dari Senayan?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Ribuan kader Partai Persatuan Pembangunan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir PPP di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/1/2024).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Ribuan kader Partai Persatuan Pembangunan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir PPP di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Mayoritas permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU legislatif 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan gagal melaju ke tahap pembuktian. Keberadaan Arsul Sani, mantan politisi PPP, sebagai salah satu dari sembilan hakim konstitusi tak membantu partai yang telah berkiprah sejak 1973 ini memperjuangkan nasibnya di Mahkamah Konstitusi.

Akankah partai berlambang Kabah ini bertahan atau malah hilang dari Senayan bakal terjawab pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa pemilihan legislatif (pileg), Rabu (22/5/2024) siang ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan permohonan yang diajukan PPP di Provinsi Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Sulawesi Barat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan