SENGKETA PILEG
Sebagian Sengketa Pileg PPP Kandas, Hakim MK Dinilai Terpaku Keadilan Prosedural
Hingga Selasa pukul 19.00,delapan perkara PPP tak berlanjut. Kuasa hukum nilai hakim MK terpaku keadilan prosedural
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F21%2F979ec92c-f3d5-4b28-9336-233ffa221e61_jpg.jpg)
Sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Legislatif (PHPU Pileg) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS - Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan, Erfandi Syaqroni menilai hakim konstitusi terlalu terpaku pada keadilan prosedural. Padahal, hakim mestinya memeriksa perkara berdasarkan keadilan substantif dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk perkara PPP. Pasalnya, sebagian perkara PPP tidak hanya fokus pada dalil pemindahan suara partai ke partai politik lainnya.
“Seperti gugatan di Papua Tengah, kami lebih fokus pada substansi suara yang diberikan oleh pemilih sehingga itu mestinya dipertimbangkan untuk masuk ke pembuktian,” ujar Erfandi saat ditemui di sela-sela persidangan dengan agenda pembacaan putusan dismissal, Selasa (21/5/2024), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.