PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK Hormati Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Indra mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan tas dan sepeda selain statusnya sebagai tersangka.
![Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 senilai Rp 120 miliar.](https://assetd.kompas.id/_duMd3Glyv1yZ1DooJgY0qbtKu0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F14%2Fd053d126-1aba-44de-9434-cfe8410092a6_jpeg.jpg)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 senilai Rp 120 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski ada gugatan praperadilan, KPK menegaskan bahwa substansi perkara dugaan korupsi yang dilakukan Indra tidak akan terpengaruh oleh praperadilan ini.
Semalam, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Karena itu, KPK pasti akan menghadapi proses praperadilan yang dilakukan Indra.