logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Hormati Praperadilan...
Iklan

KPK Hormati Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Indra mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan tas dan sepeda selain statusnya sebagai tersangka.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 senilai Rp 120 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 senilai Rp 120 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski ada gugatan praperadilan, KPK menegaskan bahwa substansi perkara dugaan korupsi yang dilakukan Indra tidak akan terpengaruh oleh praperadilan ini.

Semalam, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Karena itu, KPK pasti akan menghadapi proses praperadilan yang dilakukan Indra.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan