Iklan
KPK Hormati Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Indra mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan tas dan sepeda selain statusnya sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski ada gugatan praperadilan, KPK menegaskan bahwa substansi perkara dugaan korupsi yang dilakukan Indra tidak akan terpengaruh oleh praperadilan ini.
Semalam, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Karena itu, KPK pasti akan menghadapi proses praperadilan yang dilakukan Indra.